BNN SITA 25 KG SABU PEREDARAN DI KENDALIKAN DARI LAPAS TANJUNG GUSTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah berhasil mengamankan 25 Kilogram Sabu dari tersangka bernama Syaifinur alias Pan. Sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan sindikat Ramli Cs, narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari menyampaikan tersangka bernama Syaifunur ditangkap oleh petugas dari Pasar Grueguk Biruen Aceh dengan barang buktu 8 Kilogram sabu. Barang haram tersebut disembunyikan dalam mobil Pick up warna hitam yang rencananya akan di distribusikan ke Medan dan wilayah Sumatera Utara lainnya. "Setelah penangkapan tersebut petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dirumah tersangka Syaifinur di Muara Batu Aceh Utara dan ditemukan 17 Kilogram sabu yang dibungkus lakban warna hitam, sehingga totalnya ada 25 kilogram sabu yang di kemas dalam bungkusan teh warna hijau" jelasnya Selanjutnya Irjen Pol. Arman Depari menerangkan barang bukti yang disita tersebut berasal dari Malaysia,